EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghapusan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan sudah menggelar rapat untuk melaksanakan rencana pemutihan tunggakan tersebut. Peserta yang menunggak iuran 23 juta orang, senilai Rp7,6 triliun akan diselesaikan November mendatang. Tetapi, kok Menteri Keuangan mengaku belum mengetahui rencana itu.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (16/10/2025), Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti mengemukakan adanya perintah Presiden Prabowo itu.

“Arahan Presiden dan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” kata Ali Ghufron Mukti.

Ali Ghufron Mukti optimistis pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. “Insyaallah tidak ada masalah. BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya.” 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan jumlah peserta yang menunggak iuran sebesar 23 juta orang. “Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” kata Cak Imin di kantornya, di Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

Menko Cak Imin mengungkapkan, nilai tunggakannya adalah Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih perlu diverifikasi. Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu akan dieksekusi pada November 2025.

“Semoga tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” kata Cak Imin dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025). 

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, rencana penghapusan tunggakan masih dalam tahap kajian. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi membebani anggaran negara jika tidak diperhitungkan secara matang. “Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” kata Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana penghapusan tunggakan utang iuran peserta BPJS Kesehatan itu. “Rupanya, saya belum diberitahu adanya rencana tersebut.” ***