Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Related News

94 Persen Bank Syariah Aktif Main di Pasar Uang Antarbank

Luas Panen Jagung Pipilan Agustus 2025 Turun 0,03 Juta Hektare

Rata-Rata Harga Beras Premium Turun Tipis pada September 2025

Kenaikan Harga Komoditas Pertanian, Angkat IHPB September 2025

Jumlah Perajin Batik Turun Tajam, Tapi Ekspornya Naik

Pertamina Berkilah Campuran Etanol di BBM Sudah Biasa di Internasional