Pemerintah akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, juga pihak LSM. Pratikno memastikan para pekerja dan staf yang telah bekerja di TMII akan bekerja seperti biasa selama masa transisi ini. Jam operasional kawasan TMII pun tak akan mengalami perubahan. "Karena ini ada pemindahan pengelola kami perlu putuskan masa transisi, nanti akan dibentuk tim selama masa transisi."

 

Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita juga digugat Mitora Pte.ltd ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan konsultan asal Singapura itu juga menggugat tiga, kemudian lima anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo, ditambah Siti Hediati Hariyadi, dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Gugatan juga dilayangkan untuk Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah. Mitora menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. ***