EmitenNews.com - Pemerintah pekan depan akan kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022. Dari tujuh seri SUN yang bakal dilego, pemerintah memasang target indikatif Rp10 triliun dengan target maksimal Rp15 triliun.


Direktorat SUN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).


Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

Lelang akan dibuka Selasa 11 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB dengan tanggal setemen Kamis 13 Oktober 2022.


Adapun ketujuh seri SUN yang akan dilelang, pertama seri SPN03230111 (new issuance) berjatuh tempo 11 Januari 2023 dengan tingkat kupon diskonto. Kedua SPN12231012 (new issuance) berjatuh tempo 12 Oktober 2023, juga dengan tingkat kupon diskonto.


Ketiga seri FR0095 (reopening) dengan jatuh tempo 15 Agustus 2028 dengan tingkat kupon 6,375%, keempat seri FR0096 (reopening) berjatuh temp 15 Februari 2033 dengan kupon 7,0%. Kelima seri FR0098 (reopening) dengan jatuh tempo 15 Juni 2038 dengan kupon 7,125%. Keenam seri FR0097 (reopening) berjatuh tempo 15 Juni 2043 dengan kupon 7,125%. Dan terakhir, seri FR0089 (reopening) yang akan jatuh tempo 15 Agustus 2051 dengan tingkat kupon 6,875%.


Penjualan SUN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).


Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.


"Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta," jelas DJPPR.


Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.(fj)