EmitenNews.com - Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan perubahan tarif Pungutan Ekspor minyak kelapa sawit atau CPO menjadi USD0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.


Penetapan tarif pungutan ekspor menjadi USD0/MT ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun, khususnya pekebun swadaya, akan meningkat.


Kepala Biro Komunikasi Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.


"Khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat," ujarnya.


Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.


Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.


Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.


Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.(fj)