EmitenNews.com - Senin (17/7) pekan depan pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Ada dua seri SUN yang akan ditawarkan kembali dalam transaksi tersebut, yakni seri FR0099 dalam mata uang rupiah, dan seri USDFR0003 dalam mata uang dolar AS.


Seperti diumumkan Dtjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).


Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020). Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).


Untuk SUN seri FR0099 yang berjatuh tempo 15 Januari 2029, besar kuponnya ditetapkan sebesar 6,40%, sedangkan imbal hasil atau yield sebesar 6,0% dengan harga bersih per unitnya Rp1.018.444,00. Sementara untuk seri USDFR0003 yang berjatuh tempo 15 Januari 2032 memberikan kupon sebesar 3,0% dan yield 4,90% dengan harga bersih per unit USD869,40.


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Dan dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.(*)