EmitenNews.com - Ekspor batu bara dibuka lagi. Secara resmi pemerintah membuka kembali keran ekspor komoditas itu, per Selasa (1/2/2022). Kebijakan pelarangan ekspor batu bara diterapkan selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022. Pelarangan sementara itu diperlukan untuk memenuhi pasokan energi bagi tenaga kelistrikan di Tanah Air.


Dalam keterangannya Selasa (1/2/2022), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik. Karena itu, terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara.


Kebijakan pembukaan keran ekspor batu bara itu hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Selain itu, telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.


Bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.


Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.


Selama periode pelarangan ekspor batu bara bulan lalu, pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada Januari 2022. Sekarang pasokan telah terpenuhi, dan karena itu, keran impor kembali dibuka. ***