EmitenNews.com - Pemerintah optimistis ekonomi Indonesia tetap tumbuh meski menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi di Jawa, dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Pembatasan aktivitas masyarakat di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota pada enam provinsi di Tanah Air itu, dijamin tidak akan mengganggu perekonomian nasional. "Kita cukup optimis. Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun pada kisaran 5 persen," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021). Airlangga menunjukkan beberapa indikator yang mendorong pemerintah optimistis pergerakan ekonomi Tanah Air tetap bertumbuh meski ada PSBB Jawa-Bali yang berlangsung ketat. Di antaranya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat di level 6.128. Pada perdagangan sesi pagi Rabu (6/1/2020), IHSG sempat melorot, namun kembali naik setelah pemerintah menjelaskan kebijakan PSBB baru tersebut. "Rupiah dari (Rabu) kemarin menguat sehingga tentu ini juga proksi yang menunjukkan confident pasar dan sektor keuangan," katanya. Selain itu, indeks Purchasing Manufactur Index (PMI) Manufaktur Indonesia juga naik mencapai 51,3 dan beberapa harga komoditi mencapai harga tinggi di antaranya minyak kelapa sawit (CPO), batu bara dan nikel. Yang belum naik hanya BBM karena Indonesia pun impor BBM sehingga ini akan menguntungkan Indonesia. Dengan keyakinan-keyakinan itu pemerintah cukup optimistis. Yang tidak kalah pentingnya, untuk mengatasi pandemi virus corona penyebab coronavirus disease 2019 (covid-19), pemerintah menyiapkan vaksinasi kepada masyarakat. Vaksinasi massal ini rencananya dimulai pada pertengahan Januari 2021 yang diharapkan memberikan kepercayaan masyarakat setelah sebelumnya membuat perekonomian terpuruk lebih dalam akibat pandemi. "Pemerintah memerhatikan kebutuhan masyarakat yang utama adalah kesehatan. Kedua pemerintah hadir untuk menjaga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona (KPC-PEN). Airlangga Hartarto juga meminta para pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Peraturan kepala daerah itu sebagai acuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. "Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1/2021). Airlangga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan menerbitkan peraturan soal PPKM di Jakarta hari ini. Ia pun meminta agar pemerintah daerah lain di Pulau Jawa segera mematangkan regulasi tersebut agar tak tumpang tindih aturan saat kebijakan tersebut berjalan. "Yang perlu dipersiapkan selain regulasi adalah mendorong Satpol PP-nya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat." ***