Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kali Ini Hingga 9 Mei
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Kali ini hingga 9 Mei 2022. Sejumlah aturan terbaru di daerah PPKM level 1 hingga 3 dirilis oleh pemerintah dalam penerapan aturan pembatasan kegiatan masyarakat, di tengah pandemi Covid-19, yang kini menunjukkan tanda-tanda melandai itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (19/4/2022), Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal mengungkapkan, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4.
Sementara itu daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," kata Safrizal. ***
Related News
SUN Energy Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi Dukung Dekarbonisasi
Kabar Baik 2026, Ada Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK
Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
Diskon Tiket Kapal Periode Nataru Terserap 91 Persen
Potensi Banjir Rob hingga 7 Januari 2026, Ini Antisipasi Pemprov DKI
Hambat Pemulihan, DPR Minta Status Kayu Gelondongan Segera Diputuskan





