Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kali Ini Hingga 9 Mei
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Kali ini hingga 9 Mei 2022. Sejumlah aturan terbaru di daerah PPKM level 1 hingga 3 dirilis oleh pemerintah dalam penerapan aturan pembatasan kegiatan masyarakat, di tengah pandemi Covid-19, yang kini menunjukkan tanda-tanda melandai itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (19/4/2022), Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal mengungkapkan, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4.
Sementara itu daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," kata Safrizal. ***
Related News
Bertemu Prabowo, MBZ Berkomitmen Tambah Investasi di Indonesia
Seskab Teddy: Program MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan
Perkuat ESG dan Investasi, Pemprov Jabar Gandeng BDO Indonesia
Kemenhub Sediakan 401 Bus Mudik Gratis, Pendaftaran Mulai 1 Maret 2026
Defisit Januari 2026 Terdalam 5 Tahun Terakhir, HIPMI Dorong Reformasi
Vonis 15 Tahun dan Pidana Pengganti Rp2,9T Untuk Anak Riza Chalid





