Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa - Bali Selama Sepekan, Sampai 7 Maret

EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan, mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (7/3/2022). Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam. PPKM Jawa - Bali ini dikeluarkan di tengah tidak ada daerah berstatus level 1.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (1/3/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, selama seminggu ke depan tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1. "Masih belum ada daerah yang berada di Level 1."
Untuk Level 2 hingga Level 4 terdapat perubahan jumlah daerah. Syafrizal mengemukakan, ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 menjadi 7 daerah. Tujuh daerah itu yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Daerah berstatus Level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Peningkatan jumlah daerah berstatus Level 3 dan Level 4 karena syarat vaksinasi yang diperketat.
"Tapi kami optimistis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” kata Safrizal. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN