Pemerintah Larang WNA jadi Penyelenggara Acara, Ini Batasannya
:
0
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru dalam suatu kegiatan yang menghadirkan penampil atau artis internasional
EmitenNews.com - Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Pasalnya, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kepada pers, di Jakarta, Jumat (24/7/2026), Hendarsam mengatakan WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi (official) dalam suatu kegiatan yang menghadirkan penampil atau artis internasional.
Setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia tanpa memberikan ruang bagi praktik yang melanggar aturan keimigrasian.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," katanya.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hendarsam mengatakan apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari yang digelar Entourage Bali.
Keduanya berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor.
Diketahui, kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menuju Singapura menggunakan maskapai KLM dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Hendarsam menegaskan fungsi keimigrasian tidak hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hu. Juga melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian. ***
Related News
Lindungi Warga Lokal, Pemprov Bali Tutup Izin 18 Bidang Usaha Bagi PMA
BSN Siap KPR Meluncur, Masyarakat Makin Mudah Punya Rumah
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Korupsi BC
Ubah Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Masih ada Kendala Ini
Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Usut Temuan 74 Kg Emas
Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Jadwalkan Lagi Periksa Febrie Jumat





