EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian menggelontorkan deretan insentif fiskal dan fasilitas strategis guna memacu daya saing serta efisiensi biaya produksi industri kaca lembaran nasional di tengah dinamika geoekonomi global.

Fasilitas utama yang diberikan meliputi alokasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD7 per MMBTU sesuai Kepmen ESDM No. 281.K/2026, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta pembebasan bea masuk barang modal merujuk PMK No. 188/2015, PMK No. 177/2016, dan PMK No. 149/2022.

Langkah ini diambil untuk menopang kinerja Industri Pengolahan Non-Migas yang tumbuh 5,32 persen (YoY) pada Triwulan II 2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen.

Sektor manufaktur memberikan kontribusi 16,83 persen terhadap PDB nasional atau setara Rp1.102,88 triliun pada Triwulan II 2026, serta menyumbang 82,40 persen dari total nilai ekspor nasional periode Januari-Agustus 2026 dengan nilai USD159,55 miliar.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan bahwa ketahanan sektor industri pengolahan terus terjaga berkat dukungan subsektor barang galian bukan logam, termasuk industri kaca yang mencatat pertumbuhan 8,8 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Menperin Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10).

Saat melakukan kunjungan kerja ke PT Xinyi Glass Indonesia di Kawasan Industri JIIPE KEK Gresik, Jawa Timur, Jumat (16/10), Sarmuji menyebutkan bahwa industri kaca lembaran memiliki potensi pengembangan besar berkat ketersediaan bahan baku mineral lokal seperti pasir silika, limestone, dan dolomit.

Berdasarkan data SIINas, kapasitas terpasang nasional pada 2025 mencapai 2,92 juta ton per tahun dari 4 perusahaan (5 pabrik) dengan realisasi produksi 1,95 juta ton dan utilisasi 67 persen. Kehadiran PT Xinyi Glass Indonesia menyumbang 27,5 persen terhadap total kapasitas terpasang nasional tersebut.

Selain insentif harga gas dan bebas bea masuk, Kemenperin memfasilitasi transformasi digital melalui peta jalan Making Indonesia 4.0 dan INDI 4.0, serta menerapkan SNI Wajib lewat Permenperin No. 48 Tahun 2024 dan Standar Industri Hijau (SIH) 23111.01:2024 melalui Permenperin No. 46 Tahun 2024.

Saat ini rata-rata nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kaca lembaran telah mencapai 73,69 persen, dengan proses sertifikasi yang diperbarui lewat Permenperin No. 35 Tahun 2025 agar lebih sederhana, cepat, dan transparan.(*)