Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, 19-25 April 2023
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas--
EmitenNews.com - Perubahan jadwal cuti bersama berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah resmi ditetapkan. Pemerintah memutuskan cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19-21 April dan 24-25 April 2023. Sedangkan Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.
Dalam pengumumannya di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (29/3/2023), Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ini diubah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2023.
"Rapat tingkat menteri menindaklanjuti arahan Pak Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2023. Presiden meminta agar libur cuti bersama 21 dan 24-25 April yang sesuai SKB 3 menteri tanggal hari libur diubah menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April," kata Muhadjir.
Setelah mendapat arahan tersebut, pihaknya segera melaksanakan rapat guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah ditandatangani tahun lalu pada 29 Maret 2022. Rapat dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Dalam hal ini cuti bersama bergeser lebih maju dan ditambah satu hari tanggal 19 April. Sehingga ada penambahan satu hari libur Idul Fitri tahun 2023 ini," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelum diubah dan dievaluasi, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditetapkan 21 dan 24-26 April 2023. Hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 ini sudah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait.
Kementerian-kementerian tersebut, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. ***
Related News
Menteri ESDM: Kajian Skema Baru Penyaluran Subsidi Energi Rampung
Kasus Korupsi Timah, Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Eks Kadis ESDM Babel
DEN Petakan 29 Lokasi Potensial Pembangunan PLTN, Cek Wilayahnya
Curah Hujan Meningkat, BMKG Perpanjang Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Info KKP, Susu Ikan Salah Satu Alternatif Program Makan Bergizi Gratis
Imparsial Kritik Kategori Rahasia Proses Pengadaan Alutsista