EmitenNews.com - Perubahan jadwal cuti bersama berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah resmi ditetapkan. Pemerintah memutuskan cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19-21 April dan 24-25 April 2023. Sedangkan Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.  

 

Dalam pengumumannya di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (29/3/2023), Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ini diubah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2023. 

 

"Rapat tingkat menteri menindaklanjuti arahan Pak Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2023. Presiden meminta agar libur cuti bersama 21 dan 24-25 April yang sesuai SKB 3 menteri tanggal hari libur diubah menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April," kata Muhadjir.

 

Setelah mendapat arahan tersebut, pihaknya segera melaksanakan rapat guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah ditandatangani tahun lalu pada 29 Maret 2022. Rapat dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

 

"Dalam hal ini cuti bersama bergeser lebih maju dan ditambah satu hari tanggal 19 April. Sehingga ada penambahan satu hari libur Idul Fitri tahun 2023 ini," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.