Pemerintah Sedang Revisi Kriteria Kendaraan Yang Berhak Gunakan BBM Subsidi

EmitenNews.com - Pemulihan ekonomi pasca pandemi telah berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat, sehingga tren penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG ikut naik. Bila tren ini terus berlanjut maka diprediksi pertalite dan solar akan melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah.
Oleh karena itu, Pemerintah sedang melakukan revisi dari Perpres No.191 tahun 2014, khususnya mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, pihaknya harus menjaga kuota BBM bersubsidi agar tidak over kuota. Apalagi berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 40 persen penduduk miskin dan rentan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen BBM. Tetapi 60 persen teratas mengkonsumsi 80 persen BBM Subsidi.
"Pertamina harus memastikan bahwa BBM Subsidi dipergunakan oleh segmen masyarakat yang berhak dan kendaraan yang sesuai ketentuan," kata Nicke dilansir dari laman Pertamina.
Sesuai Roadmap Pertamina, saat ini merupakan tahap pendaftaran dan pendataan yang berhak. Karenanya, mulai 1 Juli 2022, Pertamina membuka pendaftaran kendaraan bagi yang berhak mengkonsumsi BBM Bersubsidi.
Pendaftaran dilakukan melalui tiga cara, yakni melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, dan bisa datang langsung ke SPBU. Adapun implementasi selanjutnya akan mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah.
“Untuk itu, kita pun harus memastikan ketersediaan BBM dan LPG non subsidi, sehingga masyarakat yang tidak berhak membeli BBM dan LPG subsidi, bisa dengan mudah mendapatkan BBM dan LPG non subsidi,” pungkas Nicke.(fj)
Related News

Bank DKI Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Rp529M Pengembangan Usaha

IKI April 2025 Melambat Akibat Penurunan Pesanan Baru

Realisasi Belanja Negara per Maret 2025 Rp620,3 Triliun

Maret 2025, Dalam Sebulan Pendapatan Negara Naik Rp200 Triliun

Harga Emas Antam Kamis ini Turun Rp33.000 per Gram

Jamin Keamanan Pengguna, TRIV Raih Most Downloaded Crypto App