EmitenNews.com - Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST008, Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ST008, dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan.


Periode Pengajuan Early Redemption dimulai tanggal 26 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 November 2022 pukul 10.00 WIB. Sedangkan tanggal setelmennya ditetapkan tanggal 10 November 2022.


Seperti diumumkan di laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementterian Keuangan, nilai maksimal Early Redemption adalah sebesar 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.


Pengajuan pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) atas satu transaksi pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 unit atau senilai Rp1 juta dan kelipatannya.


Investor yang dapat menggunakan fasilitas Early Redemption adalah investor ST008 yang memiliki minimal kepemilikan 2 (dua) unit atau senilai Rp2 juta untuk setiap transaksi pembelian ST008 yang telah dilakukan.


Pengajuan Early Redemption dilakukan melalui sistem elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat pemilik ST008 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.


Setiap pengajuan akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan yang kemudian akan melakukan validasi terhadap kesesuaian atas ketentuan Early Redemption. Selanjutnya pada tanggal setelmen, pemilik ST008 akan menerima pokok ST008 sebesar nominal yang diajukan beserta kupon selama 1 (satu) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 November 2022, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.


Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga;


Dalam hal sistem elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST008 tidak dapat melakukan Early Redemption, maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuannya kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.(fj)