EmitenNews.com - Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng segera dilakukan.
"Mudah-mudahan setelah pemilu ini Menko (Airlangga Hartarto) sudah enggak repot," ujar Suhanto ditemui di Jakarta, Jumat.
Suhanto mengatakan, pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag, sebab dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terdahulu juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
Aturan mengenai utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.
Namun, ketika Permendag nomor 3 tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diketahui sudah meminta pendapat secara hukum dari Kejaksaan, namun tetap mengharuskan adanya landasan hukum.
Kementerian Perdagangan bersikap sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng.
"Mendag beranggapan karena ini adalah produk yang dikeluarkan bersama beberapa kementerian lembaga, tentu Mendag akan enggak berani mengambil keputusan sendiri, harus dirakorkan," kata Suhanto.(*)
Related News
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini
BEI Usul Mekanisme Insentif dan Disinsentif untuk Transaksi Karbon





