EmitenNews.com - Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarel PPS) wajib pajak. Transaksi ini akan dilaksanakan pada 20 Maret 2023.


Direktorat SUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya menyebut pelaksanaan private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019.


Juga PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).


Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Maret 2023 adalam seri FR0099 dalam mata uang rupiah dan USDFR0003 dalam mata uang dolar AS.


Untuk seri FR0099 yang akan jatuh tempo 15 Januari 2029 memberikan tingkat kupon tetap 6,4 persen dengan yield berkisar 6,55% hingga 6,75%. Sedangkan untuk seri USDFR0003 yang memiliki jatuh tempo 15 Januari 2023 memberikan tingkat kupon tetap sebesar 3% dengan kisaran yield 4,95% - 5,20%.


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan:


1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;


2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;


3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.(*)