EmitenNews.com - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Transaksi akan dilakukan pada 22 Agustus 2002 pekan depan.


Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).


Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).


Ada dua seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Agustus 2022.


Yang pertama seri FR0094 (reopening) bermata uang rupiah Rupiah berjangka waktu 6 tahun degan jatuh tempo 15 Januari 2028 dan range yield 6,43% - 6,75%.


Sedang yang kedua seri USDFR0003 (reopening) dalam mata uang US dolar bertenor 10 tahun yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. SUN ini juga menggunakan kupon tetap dengan range yield 3,75% - 4,15%. Kedua seri SUN akan ditransaksikan pada 22 Agustus dengan tanggal setelmen Kamis, 25 Agustus 2022.


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
c. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.(fj)