EmitenNews.com - Pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022. Pemerintah berharap bisa menarik utang Rp37,5 triliun dari tujuh seri SUN yang akan dilelang Rabu (2/2) mendatang.


Siaran pers Direktorat Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI menyampaikan bahwa Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik.


Selanjuntya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).


Adapun pokok-pokok terms dan conditions SUN yang akan dilelang adalah Tanggal Lelang, Rabu, 2 Februari 2022 , dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB selanjutnya tanggal Setelmen pada Kamis, 4 Februari 2022 dengan target Indikatif sebesar Rp25 triliun dan Target Maksimal sebesar Rp37,5 triliun.


Ketujuh seri yang diperdagangkan yaitu :

1. SPN03220505 (new issuance) tanggal jatuh tempo 5 Mei 2022
2. SPN12230203 (new issuance) tanggal jatuh tempo 3 Februari 2023
3. FR0090 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 April 2027
4. FR0091 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 April 2032
5. FR0093 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2037
6. FR0092 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juni 2042
7. FR0089 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2051.


Alokasi pembelian non kompetitif 50% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN03220505 dan SPN03220505, sedangkan seri yang lainnya maksimal 30% dari yang dimenangkan.


Peserta lelang SUN, dengan dealer utama Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.


Kemudian PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia.


Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.


Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.


Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).


Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.(fj)