EmitenNews.com - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).


Ada dua seri SUN yang akan ditransaksikan pada hari Jumat 24 Juni 2022 mendatang. Yakni seri FR0094 (reopening) untuk mata uang rupiah, dan USDFR0003 untuk mata uang dolar yang masing-masing bertenor 6 dan 10 tahun.


Untuk SUN seri FR0094 yang akan jatuh tempo 15 Januari 2028, yield atau imbal hasil yang ditawarkan sebesar 6,95%, dengan clean price per unit Rp938.715 dan accrued interest per unit Rp25.525. Sedangkan untuk seri USDFR0003 yang akan jatuh tempo 15 Januari 2032, yield atau imbal hasil yang ditawarkan sebesar 4,75%, dengan clean price per unit USD886,94 dan accrued interest per unit USD13,67.


Tanggal setelmen untuk kedua seri SUN ditetapkan Rabu 29 Juni 2022.


Seperti disebut dalam siaran pers Direktorat SUN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).


Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

c. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.(fj)