EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan ini mulai berlaku sejak diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo, pada Selasa, (17/6/2025). Potongannya 50 persen, yang berlaku selama dua bulan, dan berikutnya dua bulan lagi 20 persen. PHRI minta berlaku permanen.

“Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin,” kata Gubernur Pramono Anung Wibowo, di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6/2025). 

Diskon pajak ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan. 

Sebelumnya, Pramono mengatakan potongan pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. 

"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan 2 bulan pertama 50%. Kemudian 2 bulan berikutnya sebesar 20%," jelas Pramono kepada awak media di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 

Sektor makanan dan minuman juga mendapat potongan pajak sebesar 20 persen. Kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban pajaknya. 

"Kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” jelas Pramono Anung Wibowo. 

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk mendongkrak pergerakan ekonomi kota. 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta kebijakan diskon pajak usaha sektor hotel dan makanan-minuman (F&B) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipermanenkan. Ia menanggapi rencana Pemprov DKI memberikan diskon pajak itu, dalam rangka mendorong pertumbuhan pariwisata. 

“Kami menyambut baik itikad baik dari Pemerintah DKI untuk melonggarkan perpajakan itu 50 persen, kemudian 20 persen, itu artinya mereka mendengar suara-suara kami ini,” ujar Sutrisno kepada Kompas.com, Rabu (18/6/2025). 

Sutrisno Iwantono mengemukakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen selama ini cukup berat bagi industri perhotelan yang masih dalam tahap pemulihan. “Kalau bisa itu dipermanenkan. Diskonnya dipermanenkan karena kan 10 persen ya cukup berat kalau 10 persen.” 

Dengan adanya diskon pajak, PHRI meyakini harga kamar hotel menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Meski yang menikmati konsumen, menurut Sutrisno pelaku usaha tetap merasakan dampaknya melalui peningkatan okupansi. 

“Dengan diskon itu menyebabkan harga itu menjadi lebih murah di mata masyarakat. Dengan demikian, kita harapkan okupansi bisa meningkat,” kata Sutrisno Iwantono. ***