EmitenNews.com - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara atas rilis Kejaksaan Agung mengenai kasus korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom Indonesia.

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Telkom akan menggugat balik eks Direktur Telkomsigma Bakhtiar Rosyidi. Gugatan TLKM ini atas dasar adanya tindakan pencemaran nama baik oleh Bakhtiar terhadap sejumlah Direksi Telkom Indonesia hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

 

"Untuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," ungkap Kuasa Hukum Telkom Indonesia, Juniver Girsang di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

 

Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah, muncul dalam gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Bakhtiar Rosyidi mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).

 

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023, Bakhtiar menggugat sejumlah pihak, dua di antaranya adalah Erick Thohir dan Ririek Adriansyah.

 

Dalam petitumnya, Bakhtiar meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya serta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.