Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Ditunda, Ini Alasan Menkes
:
0
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Dok. Radar Jambi.
EmitenNews.com - Pemerintah menunda penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan, yang seharusnya mulai 1 Juli 2025, diundur hingga akhir tahun. Sebelumnya, penerapan ditargetkan berlaku 1 Juli 2025, dengan mulai memasuki masa transisi pemberlakuan 30 Juni 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ternyata masih ada sejumlah rumah sakit yang belum siap.
Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (1/6/2025), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui masih ada sejumlah RS yang belum siap menerapkan KRIS.
Rumah sakit di Indonesia yang ditargetkan menerapkan KRIS adalah 83,7 persen dari total 3.240 RS. Yang sudah bekerja sama dengan BPJS sebanyak 2.715 RS. Di sisi lain, yang tidak menjadi target KRIS adalah 80 RS yakni RS D Pratama, RS Bergerak, RS Lapangan.
Dengan adanya ketidaksiapan di sejumlah faskes, termasuk terkait penerapan 12 kriteria yang perlu dipenuhi, masa transisi penerapan diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
"Dengan masih perlu adanya penyesuaian dan Perpres-nya, masa transisi implementasi KRIS diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025," lanjut Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyoroti rencana penerapan sistem KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Felly menilai kebijakan ini berpotensi mengabaikan hak peserta yang selama ini membayar iuran lebih tinggi untuk layanan kelas satu.
Felly Estelita Runtuwene melontarkan kritik tersebut dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menkes, DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, PERSI dan ARSSI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Kebijakan kelas standar harus memperhatikan keadilan dalam konteks kontribusi peserta, bukan sekadar pemerataan fasilitas semata.
Felly mengaku memahami konsep pelayanan kesehatan bagi orang mampu agar membayar sendiri pelayanan kesehatan yang diperolehnya agar tidak menjadi beban negara. Kondisi ini yang sudah terjadi selama ini.
"Yang kami maksud yang selama ini bertahun-tahun, orang membayar untuk mendapatkan pelayanan lebih besar. bukan masalah keadilan itu,” tegas Felly.
Related News
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden





