EmitenNews.com - Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto, mengungkapkan Badan Layanan Umum (BLU) berperan strategis membantu meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi kepada pelanggan. BLU juga berkontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan negara.


Ia menyebut kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU rata-rata tumbuh sebesar 22,13% dalam 10 tahun terakhir.


"Pada tahun 2021, BLU telah berkontribusi menyumbang penerimaan negara sebesar Rp126 triliun atau 27,88% dari PNBP nasional dengan nilai aset total BLU tahun 2021 sebesar Rp1.160 triliun. Sampai dengan Triwulan III Tahun 2022 PNBP BLU mencapai Rp67,35 triliun," kata Hadiyanto.


Dijelaskan Hadiyanto sampai dengan triwulan III 2022, jumlah BLU di Indonesia sebanyak 260 BLU. Dari tahun 2005 s.d 2022, jumlah BLU mengalami pertumbuhan rata-rata 22% setiap tahunnya.


Kementerian Perhubungan menambah empat satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Penetapan empat satker BLU Kemenhub, ditandai dengan diserahkannya Keputusan Menkeu oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu kepada Kemenhub yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (27/10).


Keempat satker BLU tersebut yaitu: Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Balai Pengujian Perkeretaapian, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, dan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.


Dengan bertambahnya empat satker BLU, kini Kemenhub memiliki total sebanyak 35 satker BLU. Dengan rincian, 25 BLU bidang pendidikan, 2 (dua) BLU bidang kesehatan, dan 8 (delapan) BLU terkait unit barang dan jasa.


Menhub mengatakan, peran BLU sangat penting dalam membantu memenuhi kebutuhan pendanaan di sektor transportasi, di tengah keterbatasan kemampuan APBN.


“Kinerja keuangan BLU semakin baik yang ditunjukkan oleh pertumbuhan pendapatan, dan tingkat ketergantungan terhadap pendanaan dari rupiah murni (APBN) yang semakin menurun,” kata Menhub.


Lebih lanjut, Menhub mengusulkan kepada Kemenkeu untuk memberikan ruang lingkup yang lebih luas kepada satker BLU Kemenhub, agar dapat mengelola lebih dari satu entitas atau layanan.


“Misalnya, satu BLU bisa melayani beberapa bidang usaha pelayanan sektor transportasi, sehingga jumlah BLU di Kemenhub tidak terlalu banyak dan lebih efisien,” tuturnya.(fj)