Pengadilan Semarang Sahkan Perdamaian Sri Rejeki Isman (SRIL) dan Kreditur

EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyatakan telah lepas dari kondisi Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Pengadilan Semarang telah menghomologasikan rencana perdamaian tiga anak usaha perseroan –PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri– dengan kreditur.
Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam menyatakan, hasil sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (25/1/2022) menyatakan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usaha telah dihomologasi.
“Dengan dihomologasinya rencana perdamaian tersebut, perseroan dan anak usaha tidak lagi berada dalam keadaan PKPU,” tulis Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam dalam keterangan resmi.
SRIL mencatatkan total utang senilai Rp19,963 triliun dalam sidang PKPU. Rincinya, utang bilateral senilai Rp8,584 triliun, utang sindikasi Rp5,054 triliun, utang dari lembaga pembiayaan Rp549,46 miliar, utang dalam mata uang asing senilai Rp5,414 triliun, dan MTN senilai Rp360,97 miliar. ***
Related News

Medco Energi (MEDC) Operasikan PLTS 25MWp di Bali Timur

Era Mandiri (IKAN) Sepakat Tak Bagi Dividen, Laba 2024 Buat Modal

BEI Tegur Bali Towerindo (BALI), Ini Pemicunya!

Emiten Konstruksi Ini Jadwalkan Pembagian Dividen 76,73% Laba 2024

BRI Kukuhkan 45 Jurnalis Dapat Beasiswa Pascasarjana 2025

Pabrik Kimia Rp13T Siap Dibangun, Emiten Prajogo Terlibat!