Pengadilan Semarang Sahkan Perdamaian Sri Rejeki Isman (SRIL) dan Kreditur
EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyatakan telah lepas dari kondisi Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Pengadilan Semarang telah menghomologasikan rencana perdamaian tiga anak usaha perseroan –PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri– dengan kreditur.
Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam menyatakan, hasil sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (25/1/2022) menyatakan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usaha telah dihomologasi.
“Dengan dihomologasinya rencana perdamaian tersebut, perseroan dan anak usaha tidak lagi berada dalam keadaan PKPU,” tulis Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam dalam keterangan resmi.
SRIL mencatatkan total utang senilai Rp19,963 triliun dalam sidang PKPU. Rincinya, utang bilateral senilai Rp8,584 triliun, utang sindikasi Rp5,054 triliun, utang dari lembaga pembiayaan Rp549,46 miliar, utang dalam mata uang asing senilai Rp5,414 triliun, dan MTN senilai Rp360,97 miliar. ***
Related News
Laba Anjlok, Saham KJEN Drop 45 Persen
BAJA Kebut Right Issue 1 Miliar Lembar
Rugi Menipis, Kinerja HRME Masih Tertekan di 2025
Pendapatan Anjlok, YELO Telan Rugi Rp21,5 Miliar
Melonjak 77 Persen, TUGU Bukukan Laba Rp711 Miliar
Pendapatan Menciut, Emiten Grup Salim (INTP) Raup Laba Rp2,25 Triliun





