Pengadilan Semarang Sahkan Perdamaian Sri Rejeki Isman (SRIL) dan Kreditur
:
0
EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyatakan telah lepas dari kondisi Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Pengadilan Semarang telah menghomologasikan rencana perdamaian tiga anak usaha perseroan –PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri– dengan kreditur.
Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam menyatakan, hasil sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (25/1/2022) menyatakan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usaha telah dihomologasi.
“Dengan dihomologasinya rencana perdamaian tersebut, perseroan dan anak usaha tidak lagi berada dalam keadaan PKPU,” tulis Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam dalam keterangan resmi.
SRIL mencatatkan total utang senilai Rp19,963 triliun dalam sidang PKPU. Rincinya, utang bilateral senilai Rp8,584 triliun, utang sindikasi Rp5,054 triliun, utang dari lembaga pembiayaan Rp549,46 miliar, utang dalam mata uang asing senilai Rp5,414 triliun, dan MTN senilai Rp360,97 miliar. ***
Related News
Tepati Janji Lagi! BBCA Tebar Dividen Interim Kedua Rp25 per Saham
Ganti Trinita, Anwar Cipto Perkuat Direksi Maskapai Reasuransi (MREI)
BIKE Batal Akuisisi LGA, Masih Bidik Caplok 6 Perusahaan
Anggaran Buyback BEEF Terserap Tipis, Saham Malah Meroket 166 Persen
BEI Suspensi Massal 5 Saham Hari Ini, Tengok Kinerjanya
PPRE Kantongi Kontrak Jumbo, Capai Rp1,5T di Semester I 2026





