Pengadilan Semarang Sahkan Perdamaian Sri Rejeki Isman (SRIL) dan Kreditur
:
0
EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyatakan telah lepas dari kondisi Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Pengadilan Semarang telah menghomologasikan rencana perdamaian tiga anak usaha perseroan –PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri– dengan kreditur.
Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam menyatakan, hasil sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (25/1/2022) menyatakan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usaha telah dihomologasi.
“Dengan dihomologasinya rencana perdamaian tersebut, perseroan dan anak usaha tidak lagi berada dalam keadaan PKPU,” tulis Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam dalam keterangan resmi.
SRIL mencatatkan total utang senilai Rp19,963 triliun dalam sidang PKPU. Rincinya, utang bilateral senilai Rp8,584 triliun, utang sindikasi Rp5,054 triliun, utang dari lembaga pembiayaan Rp549,46 miliar, utang dalam mata uang asing senilai Rp5,414 triliun, dan MTN senilai Rp360,97 miliar. ***
Related News
Pengendali Borong 160 Juta Saham SQMI Senilai Rp6,24M, Harga Terkerek!
Mulai 6 Juli, TRIS Rencana Buyback Saham Rp15 Miliar
Dividen SGRO Capai Rp350 Miliar, Cum Date 6 Juli
DEPO Bagi Dividen Rp10,15 Miliar, Cum Date 7 Juli 2026
Jelang Berstatus HSC, Pengendali DGWG Serok Jutaan Lembar
Waran Seri I SLIS Segera Delisting, Cek Jadwalnya





