Pengadilan Singapura Putuskan Bayan Resources (BYAN) Langgar Perjanjian Pasokan
:
0
EmitenNews.com - Singapore Court Of Appeal atau Mahkamah Agung Singapura memutuskan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) harus membayar ganti rugi senilai 1.000 Dolar Singapura kepada BCBC Singapore Pte Ltd.
Dalam petitum Mahkamah Agung Singapura tertanggal 10 Februari 2023 bahwa BYAN melanggar kewajiban pasokan batubara berdasarkan perjanjian usaha patungan antara BYAN dan BCBC Singapore.
“BCBC Singapore tidak menderita kerugian yang berarti, maka konsekuensinya, BCBC Singapore diberikan ganti rugi dengan nilai sebesar 1.000 Dolar Singapore,” tulis Corporate Secretary Jenny Quantero BYAN dalam keterangan resmi, Senin (13/2).
Namun demikian secara keseluruhan, Mahkamah Agung Singapura menolak banding yang diajukan BCBC Singapore atas putusan akhir SICC (Singapore International Commercial Court yang menolak tuntutan mitra BYAN itu atas pengembalian pengeluarannya untuk investasi patungan pada PT Kaltim Supercoal.
Selanjutnya, Mahkamah Agung berpendapat BYAN berhak mengambil langkah langkah untuk membubarkan Kaltim Supercoal, ketika gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham yang dimilikinya dengan BYAN. Sebaliknya, BCBC Singapore tidak dapat menerima pengembalian investasi yang telah dikeluarkan pada perusahaan patungan itu.
Related News
TBLA Jadwal Dividen 40 Persen Laba, Yield 8,95 Persen
Emiten Prajogo (TPIA) Cari Modal Rp2,25 Triliun, ini Skemanya
BESS Tabur Dividen, Cum Date 29 Juni 2026
Diamond Food (DMND) Bagi Dividen, Nih! Cek Besaran dan Jadwalnya
Optimalkan Pasar Eropa, WOOD Bidik Pertumbuhan Naik 10 Persen
Jumbo, Rajawali Kapital Tampung 16,6 Miliar Saham ARCI





