Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman SYL jadi 12 Tahun, Denda Rp500 Juta
Syahrul Yasin Limpo. dok. JPNN.
EmitenNews.com - Hukuman untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bertambah. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian menjadi 12 tahun penjara, dan denda Rp500 juta.
Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL. Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000.
Hukuman PT Jakarta untuk SYL itu, lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 11 Juli 2024. Pada pengadilan tingkat pertama, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga hanya dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000.
Adapun perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini bakal diadili oleh Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.
Eks Politikus Partai Nasdem itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.
Majelis Hakim menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam penilaiannya, Majelis hakim PT DKI mengatakan, alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan. Namun, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.
Majelis hakim menilai, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik dalam upaya pemerintah memberantas praktik korupsi. Karena itu, hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," ucap hakim.
Masih kata majelis hakim, Syahrul Yasin Limpo melakukan tindak pidana pemerasan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. ***
Advertorial
Related News
Perubahan Iklim Berpotensi Tenggelamkan Tiga Pulau Padat Wisatawan ini
Izin Sudah Dicabut, TCN Dilarang Menyuling Air Laut di Gili Trawangan
Kaya Protein, KKP Harap Susu Ikan Masuk Program Makan Bergizi Gratis
Buntut Keracunan Massal di Pengajian, Polisi Bongkar Bisnis Ilegal
Survei Indikator Kejagung Lembaga Hukum Paling Dipercaya, KPK di Bawah
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA, Kapolda Kalbar Ungkap Kerugian Rp1T