Pengadilan Tolak Permohonan PKPU, Operasional WMPP Lanjut Terus
:
0
Ilustrasi PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). dok. widodomakmurperkasa.
EmitenNews.com - Lega betul manajemen PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan oleh Yudhi Purnawisyanto. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam keterangannya Jumat (24/1/2025), Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa, Exist in Exist mengatakan, pada 24 Januari 2025 ini, perusahaan sudah menerima salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Menurut Exist, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut.
"Dengan begitu, sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," katanya. ***
Related News
Buyback, Emiten Prajogo Pangestu (TPIA) Ini Siapkan Rp1 Triliun
Aksi Korporasi Bhuwanatala Indah (BIPP) Setujui Private Placement
Bukaka Teknik Utama (BUKK), Dirikan Tiga Anak Usaha Baru
Saham BIKE Melesat 22,62 Persen Kala IHSG Jebol ke 4.996
Dirut Indocement Christian Kartawijaya Mundur, Ini Calon Penggantinya
Kala IHSG Tersudut, Saham Asuransi Umum ini Menjadi Buruan Investor





