Pengadilan Tolak Permohonan PKPU, Operasional WMPP Lanjut Terus
:
0
Ilustrasi PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). dok. widodomakmurperkasa.
EmitenNews.com - Lega betul manajemen PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan oleh Yudhi Purnawisyanto. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam keterangannya Jumat (24/1/2025), Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa, Exist in Exist mengatakan, pada 24 Januari 2025 ini, perusahaan sudah menerima salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Menurut Exist, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut.
"Dengan begitu, sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," katanya. ***
Related News
Kinerja Kuartal I Paten, Laba BKSL Meluber 4.014 Persen
Hari Ini Cum Date Dividen Jumbo, Ada ASII, GOOD, BTPN hingga TRIS
Berbalik Laba, Penjualan AMMN Meroket 38 Ribu Persen
Pendapatan Ciut, Laba FOLK Triwulan I 2026 Melonjak 621,57 Persen
Setelah Dividen Jumbo, SSMS Pamerkan Strategi Bisnis untuk 2026
Pendapatan Melonjak, Laba Bersih WIFI Meroket di Kuartal I-2026





