Pengadilan Tolak Permohonan PKPU, Operasional WMPP Lanjut Terus
Ilustrasi PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). dok. widodomakmurperkasa.
EmitenNews.com - Lega betul manajemen PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan oleh Yudhi Purnawisyanto. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam keterangannya Jumat (24/1/2025), Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa, Exist in Exist mengatakan, pada 24 Januari 2025 ini, perusahaan sudah menerima salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Menurut Exist, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut.
"Dengan begitu, sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," katanya. ***
Related News
Ngegas Usai Suspensi, Ini Pembelaan Bos Emiten Sawit (NSSS)
Likuidasi BCA Finance, Ini Penjelasan BBCA
Jual Murah, Pengendali NELY Lepas Jutaan Lembar
Memburuk! Kuartal III 2025 PTMP Boncos 201 Persen
Pasang Badan, Bos SULI Gelontor Pinjaman Miliaran Rupiah
Axiata Lego 36,56 Juta Saham LINK, Simak Ini Tujuannya





