Pengadilan Tolak Permohonan PKPU, Operasional WMPP Lanjut Terus
:
0
Ilustrasi PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). dok. widodomakmurperkasa.
EmitenNews.com - Lega betul manajemen PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan oleh Yudhi Purnawisyanto. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam keterangannya Jumat (24/1/2025), Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa, Exist in Exist mengatakan, pada 24 Januari 2025 ini, perusahaan sudah menerima salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Menurut Exist, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut.
"Dengan begitu, sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," katanya. ***
Related News
Ekspansi Kredit, BBLD Tarik Pinjaman Rp100 Miliar
Maksimalkan Ekosistem Mobkas, ASLC Penetrasi Lelang Non-kendaraan
FTSE Sikat Saham Konglo, Emiten Grup Lippo Berakhir Tragis
Tunda Bayar, Pefindo Turunkan Peringkat Obligasi dan Sukuk WIKA
PICO Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Asal Korea, Untuk Apa?
Sponsor Persib (BJBR) Turun Kelas ke Micro Cap FTSE, Intip Kinerjanya





