EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melayani 7.464 laporan konsumen selama 2022. Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyebutkan, 5.035 dari 5.042 laporan pengaduan atau 99 persen laporan pengaduan telah selesai. Sementara itu, 7 kasus pengaduan tengah diproses, karena baru diterima pada akhir tahun.


“Sepanjang 2022, Ditjen PKTN melayani 7.464 laporan konsumen yang meliputi 5.042 laporan pengaduan konsumen, 1.899 laporan berupa pertanyaan, dan 523 laporan berupa informasi.


Sebanyak 99 persen laporan pengaduan berhasil selesai. Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen, menciptakan konsumen berdaya, dan pelaku usaha yang tertib,” ungkap Veri di Jakarta, Rabu (11/1).


Veri melanjutkan, penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengkonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai.


Pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen. Sedangkan jika keduabelah pihak tidak menerima/atau tidak sepakat maka disarankan untuk melanjutkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan dan pengaduan dinyatakan telah selesai ditangani di Kementerian Perdagangan.


Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga-el (e-commerce) masih mendominasi, yaitu 6.911 layanan atau 93 persen dari total jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2022.


Pengaduan transaksi melalui niaga-el meliputi permasalahan pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, dan pembatalan sepihak pelaku usaha.


Pengaduan tersebut juga termasuk waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial yang tidak berfungsi.


Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor jasa keuangan. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan tentang pembelian secara daring tiket pesawat dan kereta api cukup mendominasi. Sementara pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen lebih banyak terkait dengan financial technology (perbankan digital dan pembiayaan), phising (pencurian data pribadi dan informasi), dan asuransi.

Ditegaskan Veri, pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai kanal meliputi sembilan sektor dan dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el.


Dalam penyelesaian pengaduan konsumen, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, 34 pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian.(fj)