EmitenNews.com - Ketentuan wajib PCR bagi penumpang pesawat udara bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi udara. Tidak menyasar yang lain. Aturan itu termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (21/10/2021), pengamat penerbangan, Alvin Lie menyebut, Inmendagri 53/2021 itu bersifat diskriminatif. Karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara. Untuk moda transportasi lainnya, seperti bus, kereta api dan kapal laut cukup dengan tes antigen.

 

Padahal, menurut Alvin Lie, pengelolaan kualitas udara kabin moda bus, kereta api dan kapal tidak sebaik pengelolaan kualitas kabin pesawat udara. Mantan anggota DPR RI ini, menyebutkan, pesawat terbang saat ini telah dilengkapi dengan HEPA Filter yaitu alat penyaring untuk sirkulasi udara dalam pesawat. Dengan jarak tempuh yang sama, kata eks anggoa Ombudsman RI itu, durasi perjalanan pesawat udara jauh lebih singkat, sehingga risiko penularan selama dalam kabin pesawat juga lebih rendah.

 

Di luar itu, Alvin Lie mencatat, ketentuan wajib PCR dalam Inmendagri 53/ 2021 itu juga bersifat kontradiktif. Pasalnya, disebutkan banyak daerah yang mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Karena itu, banyak daerah yang turun level dari 3 menjadi 2 dan dari 2 menjadi 1. Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat. Seperti mewajibkan semua penumpang melakukan tes PCR, dan tidak mengakui lagi tes antigen.

 

Seperti diketahui pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

 

Berbeda dari Inmendagri sebelumnya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 CoronaVirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan lama, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali. ***