EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, milik pengusaha Samin Tan. Salah satunya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, berinisial HS. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam. 

Kejagung juga menetapkan BJW, Direktur PT AKT, serta HZM, General Manager PT OOWL Indonesia. Tersangka HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan berlayar kepada kapal pengangkut batu bara milik PT AKT dan perusahaan afiliasinya. 

Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen pengangkutan batu bara tersebut tidak sah. Parahnya lagi, HS juga diduga menerima aliran dana bulanan secara ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan, pemilik manfaat (beneficial ownership) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 

"Tersangka tidak memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," ungkapnya. 

Sedangkan, BJW sebagai Direktur PT AKT diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara meskipun izin PKP2B perusahaan tersebut telah diterminasi sejak 2017. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain secara melawan hukum, termasuk melalui perusahaan afiliasi PT AKT. 

Untuk tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia berperan dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA). HZM diduga memanipulasi laporan hasil verifikasi tambang dengan mencantumkan asal-usul batu bara dari perusahaan lain. Akibatnya, memungkinkan hasil tambang ilegal PT AKT tetap dapat diekspor. 

Syarief menyebutkan, HZM juga sempat tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. 

Kasus ini pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT. Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah menggeledah dua kantor KSOP, yakni di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan pihak terkait. ***