Pengendali FREN Umumkan Keputusan Terkait Waran III
:
0
Salah satu gerai milik FREN.
EmitenNews.com - Bali Media Telekomunikasi (BMT) perusahaan milik Franky Oesman Widjaja, Putra dari Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinarmas Grup yang juga selaku pengendali Smartfren Telecom (FREN) memberi kesempatan kepada pemegang waran III FREN untuk menebus saham perusahaan gabungan FREN dan EXCL.
Hal itu merupakan itikad BMT memberikan kesempatan kepada para pemegang Waran untuk menukar Waran yang belum dilaksanakan miliknya dengan opsi yang akan diterbitkan oleh BMT (“Opsi BMT”).
Lalu pemilik terdaftar Opsi BMT nantinya dapat melaksanakan haknya dengan membeli saham perusahaan hasil penggabungan usaha, yang nantinya disebut sebagai PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“Saham XLSMART”).
“ Keterangan terkait Opsi BMT termasuk rasio penukaran Waran menjadi Opsi BMT dan harga pembelian Saham XLSMART akan dicantumkan dalam memorandum informasi,” tulis manajemen FREN dalam keterangan resmi, Sabtu(15/3/2025).
Dijelaskan, Opsi BMT telah memperoleh penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai penawaran efek yang bukan penawaran umum berdasarkan Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum sebagaimana dilaksanakan dengan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum.
Penawaran Opsi BMT telah diketahui dan disetujui oleh FREN dan tidak ada keberatan untuk BMT terkait dengan Opsi BMT ini.
Terkait dengan penawaran Opsi BMT tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari FREN untuk dapat berhubungan langsung dengan KSEI terkait dengan penawaran Opsi BMT (termasuk pelaksanaan Opsi BMT).
Patut dicatat, bagi pemegang Waran yang bermaksud menukar Waran miliknya menjadi Opsi BMT, dapat menyampaikan maksudnya secara tertulis kepada FREN paling lambat pukul 10.00 WIB tanggal 24 Maret 2025 melalui surat elektronik dengan alamat : corpse.division@smartfren.com.
Manajemen FREN kembali mengingatkan akan segera berakhirnya periode pelaksanaan Waran FREN. Bagi setiap Waran yang belum dilaksanakan setelah berakhirnya Periode Pelaksanaan akan menjadi kadaluarsa dan dianggap telah dibatalkan.
Perlu diingat, Waran waran tersebut tidak lagi berlaku dan para pemegang Waran tidak akan dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi apapun dari perseroan dengan alasan apa pun.
Related News
DSSA Lepas 9,63 Miliar Saham Treasury Mulai 10 Agustus, Siap Tampung?
Harga Rights Issue AHAP Rp50, Anthoni Salim via ACA Serap Rp109,5M
VISI Lunasi Utang BCA Usai Raffi-Nagita Masuk, Liabilitas Turun 82%
ABMM Kebut Produksi Tambang Aceh, Laba Semester I Melonjak 42 Persen
APLN Agresif Pangkas Utang, Kinerja Semester I Ikut Melonjak
Pendapatan KIJA Susut 11 Persen, Recurring Income Malah Dominan





