EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) mulai bisa bernapas lega. Salah satu seteru perseroan di meja Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mencabut tuntutan. Ya, PT Nugroho Abadi Konstruksindo mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan.
Permohonan pencabutan PKPU tersebut telah disetujui oleh majelis hakim. Persetujuan majelis hakim dikukuhkan dalam sidang lanjutan pada 6 Februari 2024 dengan nomor perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst.
Pada lanjutan proses persidangan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 391 terhadap perseroan itu, dihadiri pihak kuasa pemohon (Mewakili Nugroho Abadi Konstruksindo), dan pihak kuasa termohon (Mewakili perseroan) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari termohon.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan. Singkatnya, operasional perseroan berjalan normal,” tutur Muhammad Hanugroho, President Director Waskita Karya.
Tuntutan PKPU PT Nugroho Abadi mengenai permintaan pelunasan utang senilai Rp5,97 miliar. Penggugat, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Zona 7, dan Proyek Pembangunan Transmisi 500 KV Muara Enim-New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5. (*)
Related News
                            Pengendali Arkadia Digital (DIGI) Serok Saham Rp1,8M
                            WTON Rajai Pasar, Kantongi Pendapatan Rp2,5T di Q3-2025
                            CUAN Dipegang Prajogo 84,08%! Investor Tembus 111.665 Orang
                            PSAB Minta Restu Lepas Tambang Anak Usaha USD540 Juta
                            BSSR Tebar Dividen Interim USD35 Juta, Yield Jumbo!
                            Laba Bank BJB (BJBR) Rontok 32 Persen Sisa Rp790,6M di Q3 2025
                    
                
                
            
                                
                            
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




