Penghapusan TKDN Produk AS, Bos Kadin Minta Harus Selektif

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Rencana pemerintah menghapus tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk barang-barang dari Amerika Serikat menuai sorotan.Termasuk dari Kadin Indonesia. Pemerintah berencana menghapus sertifikasi TKDN untuk barang-barang dari Amerika Serikat. Itu salah satu kesepakatan dalam negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengungkapkan, penghapusan TKDN produk Amerika bisa dilakukan pada sektor industri tertentu. Jadi, harus dilihat secara selektif. Tergantung industrinya. Sebab, TKDN tetap dibutuhkan demi ketahanan ekonomi Indonesia dan penguatan industri dalam negeri.
"Karena negara yang maju adalah negara yang bisa mandiri, ujungnya menggunakan teknologi sendiri," urai Anindya Bakrie usai penutupan retret Kadin di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (10/8/2025).
Kita tahu, pemerintah menerapkan TKDN, untuk melindungi daya saing industri dalam negeri dari maraknya barang ekspor. Selama ini, ketentuan tersebut berjalan dengan baik, dengan segala permasalahan di lapangan.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan penyusunan draft aturan baru soal ketentuan TKDN hampir selesai. Politikus Partai Golkar itu memastikan ada reformasi cara penghitungan TKDN dalam aturan baru sehingga lebih mudah, cepat, dan murah untuk dunia bisnis.
Yang bisa dipastikan, terdapat banyak hal yang berubah dalam aturan TKDN yang baru. Namun, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita belum memberikan bocoran soal detail perubahan yang dimaksud. "Banyak sekali yang berubah, nanti tunggu tanggal mainnya. Banyak sekali yang berubah. Perbedaan-perbedaannya (dengan aturan lama) itu harus mengarah kepada murah, mudah, dan cepat."
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan draft aturan baru TKDN sudah mendekati final dan pada Rabu (6/8/2025) sudah diuji publik untuk mendengar masukan dari asosiasi industri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta memberikan bocoran soal poin-poin aturan reformasi TKDN. Pertama, aturan baru nanti tidak spesifik ditujukan untuk negara tertentu.
Kedua, syarat penghitungan TKDN akan dibuat dengan mudah, murah, dan cepat. Ketiga, formula penghitungan TKDN tetap merujuk kepada bahan baku, tenaga kerja, dan overhead (biaya pengeluaran di luar proses produksi). ***
Related News

Keren Alim Anggono

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya

Bangun Infrastruktur, Pemerintah Gencarkan Skema Pembiayaan HPT

Uang Primer (M0) Adjusted pada Juli 2025 Tumbuh 7,0 Persen

QRIS Jadi Pintu Masuk Percepat Transformasi Digital UMKM

Bangkit, Harga Emas Antam Hari ini Naik RP16.000 per Gram