Pentolan Terseret Perkara Hukum, Ini Penjelasan Trimegah Bangun Persada (NCKL)
EmitenNews.com - Salah satu pentolan Trimegah Bangun Persada (NCKL) tersandung perkara hukum. Ya, direktur perseroan itu, Stevi Thomas. Stevi tersandung jenis perkara hukum dengan dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi.
”Saat ini, status perkara hukum terhadap salah satu anggota direksi perseroan masih penyidikan,” tulias Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary Trimegah Bangun Persada.
Perseroan bilang Franssoka akan patuh dan taat kepada seluruh peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. ”Perseroan sebagai perusahaan publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Perkara hukum itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan usaha, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik. ”Jadi, perseroan akan tetap menjalankan seluruh program, dan strategi sesuai target,” ucapnya. (*)
Advertorial
Related News
Timbun Terus, BHIT Jala 20,56 Juta Saham KPIG Rp159-162 per Lembar
BBRI Siap Lunasi Obligasi Rp3,5 Triliun, Ini Sumber Dananya
Cair 24 Oktober 2024, AUTO Obral Dividen Interim Rp274,72 Miliar
CBUT Naikkan Kapasitas Pengolahan CPO ke 4.000 MT di Q2-2025
CBUT Pede Kinerja Meningkat di Q4-2024, Ini Katalisnya
Carsurin (CRSN) Dirikan Bisnis Mineral, Telisik Detailnya