Pentolan Terseret Perkara Hukum, Ini Penjelasan Trimegah Bangun Persada (NCKL)

EmitenNews.com - Salah satu pentolan Trimegah Bangun Persada (NCKL) tersandung perkara hukum. Ya, direktur perseroan itu, Stevi Thomas. Stevi tersandung jenis perkara hukum dengan dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi.
”Saat ini, status perkara hukum terhadap salah satu anggota direksi perseroan masih penyidikan,” tulias Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary Trimegah Bangun Persada.
Perseroan bilang Franssoka akan patuh dan taat kepada seluruh peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. ”Perseroan sebagai perusahaan publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Perkara hukum itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan usaha, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik. ”Jadi, perseroan akan tetap menjalankan seluruh program, dan strategi sesuai target,” ucapnya. (*)
Related News

Cair 24 Juli, WINE Distribusikan Dividen Rp3,5 per Lembar

Laba Drop 62 Persen, Indospring (INDS) Tabur Dividen Rp52,49 Miliar

Besok! Grup Bakrie (ENRG) Izin Private Placement 2,48 Miliar Lembar

Ateliers (AMIN) Bagi Dividen Minimalis, Ikuti Jadwalnya

Buruan Catat! Asahimas (AMFG) Gulirkan Dividen Rp80 per Lembar

Puasa Dividen, Komisaris HRUM Gulung Saham 11,47 Juta Lembar