Pentolan Terseret Perkara Hukum, Ini Penjelasan Trimegah Bangun Persada (NCKL)

EmitenNews.com - Salah satu pentolan Trimegah Bangun Persada (NCKL) tersandung perkara hukum. Ya, direktur perseroan itu, Stevi Thomas. Stevi tersandung jenis perkara hukum dengan dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi.
”Saat ini, status perkara hukum terhadap salah satu anggota direksi perseroan masih penyidikan,” tulias Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary Trimegah Bangun Persada.
Perseroan bilang Franssoka akan patuh dan taat kepada seluruh peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. ”Perseroan sebagai perusahaan publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Perkara hukum itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan usaha, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik. ”Jadi, perseroan akan tetap menjalankan seluruh program, dan strategi sesuai target,” ucapnya. (*)
Related News

BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Bank Raya Luncurkan Fitur Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan

Ini Penilaian Pefindo Terkait Peringkat Garuda (GIAA)

Bos NSSS Tampung 38,42 Juta Saham Harga Bawah

Borong SCMA Rp25M, EMTK Kini Kuasai 65,37 Persen Saham

Manuver Bos IOTF! Jual-Beli Saham Bikin Cuan Gede