EmitenNews.com - PT Golden Energy Mines (GEMS) beserta entitas anak bisa bernapas lega. Emiten tambang Sinarmas Group itu, bisa mengekspor batu bara. Itu menyusul pencabutan larangan oleh pemerintah.
Golden Energy Mines mendapat kepastian pencabutan larangan ekspor itu, pada Kamis, 20 Januari 2022. Kala itu, perseroan menerima surat dari direktorat jenderal mineral dan batu bara dengan nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022.
Golden Energy Mines menerima surat mengenai pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri. Di mana, sesuai evaluasi pemenuhan market domestic obligation (DMO) sampai 19 Januari 2022, larangan ekspor batu bara dicabut bagi 139 pihak. Itu dengan pertimbangan telah memenuhi DMO batu bara 100 persen.
Selain Golden Energy Mines, pencabutan larangan ekspor batu bara itu, juga berlaku untuk sejumlah anak usaha perseroan. Meliputi, Borneo Indobara, Barasentosa Lestari, Karya Cemerlang Persada, Bungo Bara Makmur, dan Bungo Bara Utama.
”Pencabutan larangan itu, akan mendukung dan memperkuat aktivitas operasional perseroan,” tutur Sudin SH, Corporate Secretary Golden Energy Mines, Jumat (21/1). (*)
Related News
Anggarkan Rp100 Miliar, Jaya Real Property (JRPT) Siap Buyback Saham
Kurangi Kepemilikan, Sumber Garam Kini Kuasai 31,56 Persen Saham FOLK
BI Rate Naik, BRI Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit
Selaras Citra (SNCP) Bagikan Dividen Rp1,25M, Cek Jadwalnya
Ever Shine (ESTI) Minta Restu Konversi Utang Jadi Saham
AKR Corporindo (AKRA) Catat Laba Turun 1,9 Persen di Kuartal I-2024