EmitenNews.com - Free Float Mitrabara (MBAP) belum memenuhi ketentuan 15 persen. Per 31 Agustus 2026, free float MBAP sekitar 9,702 persen atau 119,06 juta lembar dari jumlah saham tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan begitu, posisi saham free float perseroan belum mencapai 15 persen.

”Perseroan memahami pemenuhan ketentuan free float tersebut dilaksanakan sesuai dengan kategori dan batas waktu masa transisi yang berlaku bagi perseroan berdasar ketentuan bursa,” tegas Khoiruddin, Direktur Utama Mitrabara Adiperdana.

Nah, pemenuhan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen akan berdampak penyesuaian terhadap struktur kepemilikan saham perseroan, penentuan mekanisme yang sesuai dengan kondisi, dan ketentuan pasar modal. Saat ini, perseroan masih melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan mekanisme pemenuhan paling sesuai.

Kajian tersebut mencakup antara lain verifikasi komposisi kepemilikan saham, pemenuhan aspek hukum, dan regulasi, dampak terhadap struktur permmodalan, serta proses persetujuan sesuai tata kelola, dan kewenangan organ perseroan. ”Oleh sebab itu, sampai tanggal surat ini belum ada keputusan final mengenai saham free float perseroan,” urainya.

Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan minimum saham free float sesuai kategori market cap, dan batas waktu masa transisi. Nah, untuk mendukung pemenuhan itu, perseroan merencanakan tahapan berikut. Yaitu, melakukan verifikasi, dan rekonsiliasi data komposisi kepemilikan saham berdasar data Biro Administrasi Efek.

Lalu, melakukan kajian terhadap opsi dan/atau alternatif mekanisme pemenuhan yang diperkenankan berdasar ketentuan pasar modal. Selanjutnya, berkoordinasi dengan organ perseroan, pemegang saham utama dan/atau pemegang saham pengendali, dan pihak terkait lainnya apabila diperlukan.

Berikutnya, memperoleh keputusan, dan persetujuan internal sesuai dengan anggaran dasar dan tata kelola perseroan. Selain itu, menyusun rencana pelaksanaan berdasar mekanisme yang telah memperoleh persetujuan, dan memenuhi kewajiban penyampaian informasi dan/atau keterbukaan informasi sesuai ketentuan berlaku apabila mekanisme ditetapkan termasuk tindaken korporasi.

”Pelaksanaan tahapan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan ketentuan pasar modal, proses persetujuan internal, dan batas waktu masa transisi yang berlaku bagi perseroan. ”Perseroan akan menyampaikan perkembangan kepada bursa setelah terdapat keputusan atau perkembangan yang relevan mengenai mekanisme pemenuhan saham free float perseroan,” ucap Khoiruddin.

Nah, untuk memastikan proses pemenuhan saham free float dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku, perseroan mengharap dukungan bursa berupa konsultasi, dan penjelasan teknis sola kriteria, dan perhitungan saham free float berdasar struktur kepemilikan saham perseroan.

Lalu, arahan mengenai prosedur, dan dokumen yang perlu dipenuhi sehubungan dengan mekanisme pemenuhan yang nantinya ditetapkan perseroan. Selanjutnya, kesempatan untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan bursa setelah menuntaskan kajian awal atas rencana pemenuhan saham free float. (*)