Penuhi Remisi dan Free Float, Saham MYTX Dibuka Usai Terkunci Setahun!
:
0
Alat pemintal benang di pabrik Asia Pacific Investama. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Asia Pacific Investama Tbk. (MYTX) setelah emiten tekstil tersebut memenuhi kewajiban porsi saham publik (free float) yang dipersyaratkan bursa.
Pencabutan suspensi efektif berlaku Rabu, (5/2/2026), sebagaimana tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00001/BEI.PLP/02-2026. Dengan demikian, saham MYTX kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai melalui mekanisme Periodic Call Auction (PCA), mengingat saham perseroan masih berada di Papan Pemantauan Khusus atau Full-Call Auction (FCA).
“Telah dipenuhinya seluruh kewajiban MYTX yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek, dan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi,” tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Teuku Fahmi Ariandar dan Pande Made Kusuma Ari A., masing-masing selaku Kepala Divisi di BEI.
Sempat Terkunci Lebih dari Setahun
Pembukaan kembali perdagangan ini mengakhiri rangkaian sanksi panjang yang dialami emiten kasta bawah harga gocap, MYTX itu di awal Februari 2025 di harga pembukaan Rp36.
Bursa sebelumnya menjatuhkan suspensi beruntun akibat kegagalan perseroan memenuhi ketentuan minimum free float 7,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Tercatat, BEI telah menerbitkan lima kali pengumuman sanksi, berdasarkan evaluasi laporan kepemilikan saham dari posisi 31 Desember 2024 hingga 31 Desember 2025. Selain suspensi, MYTX juga sempat dikenai Peringatan Tertulis III dan denda administratif sebesar Rp50 juta.
Titik balik terjadi setelah manajemen MYTX mengajukan surat permohonan pembukaan suspensi bernomor S-011/API/CORP-LGL/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, yang menyatakan bahwa perseroan telah memenuhi ketentuan free float sesuai regulasi bursa.
BEI sebelumnya menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham akan terus diberlakukan terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan I-A, hingga kewajiban tersebut dipenuhi dan dievaluasi kembali pada periode pemantauan berikutnya.
Meski suspensi telah dicabut, BEI tetap mengimbau investor untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.
Related News
RUPST PTPP Setujui Pengalihan 31,6 Juta Lembar Saham Seri B
Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie Resmi Jadi Dirut VKTR
Wintermar (WINS) Tebar Dividen Rp8,81 Miliar, Cair Juni 2026
Industri Tambang Lesu, Laba ABMM Kuartal I Terpangkas 32,8 Persen
Jelang Right Issue, Ledakan USD Angin Segar untuk CBRE
TPIA Bagi Dividen USD30 Juta, Pantau Cum Date-nya Dari Sekarang!





