Per 20 Februari 60,7 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP
:
0
NIK dan NPWP
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWP per 20 Februari 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, progres tersebut setara dengan 83 persen dari jumlah total yang harus dipadankan.
"Dari total 73,13 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri, itu 60.798.725 NIK telah dipadankan atau setara dengan 83 persen dari total yang harus dipadankan," kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Ia merinci, sebanyak 55,9 juta NIK telah dipadankan melalui sistem, kemudian 3,9 juta NIK dipadankan secara mandiri melalui portal DJP. Hingga saat ini, menurut Suryo, ada sekitar 12 juta NIK yang masih belum dipadankan karena beberapa faktor.
Beberapa faktor di antaranya seperti WP yang telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, atau NPWP yang sudah tidak aktif.
Oleh karena itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.
"Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul," ujarnya.(*)
Related News
IHSG Sesi I (15/9) Loyo ke Bawah Level 6.500, Sektor Finance Tertekan
IHSG Pagi Tak Sanggup Menguat, Turun 0,64% ke Bawah Level 6.500
IHSG Bangkit, Serok Saham ASII, BMRI, dan AMMN
Tingkatkan Layanan, Asuransi Astra Sodorkan 3 Inovasi
Investor Tunggu Gebrakan Menkeu Anyar
IHSG Koreksi 0,1%, Masih Ada Tekanan Jual, Sikap Buy on Weakness





