EmitenNews.com - Sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026), mengungkap adanya fee ribuan dollar Amerika Serikat per jemaah ke Kementerian Agama. Sejumlah pengelola biro perjalanan haji mengaku membayar biaya mahal untuk memberangkatkan jemaah haji melalui pengisian sisa kuota pada 2024. Pembayaran fee tersebut di luar biaya paket haji lainnya.

Misalnya saja, Direktur Utama PT Malika Wisata Utama Fahrurozi, yang mengakui perusahaannya menyetor USD4.000 per jemaah, meski tidak memahami istilah fee percepatan saat pembayaran dilakukan. 

"Saya waktu itu tidak paham dengan istilahnya fee percepatan atau commitment fee. Yang jelas, kami setor itu USD4.000 per jemaah," kata Fahrurozi saat menjadi saksi sidang korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026). 

Perusahaan Fahrurozi semula memiliki 21 jemaah yang masuk kuota, sedangkan jemaah lainnya diberangkatkan melalui konsorsium dan pengisian sisa kuota. Saat itu, ia mengaku membayar untuk 48 jemaah, meskipun akhirnya hanya 47 orang yang diakomodasi.

Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, yang mendalami keterangan siapa pihak yang menjadi tujuan penyerahan uang tersebut, Fahrurozi menyebut pembayaran itu diarahkan kepada seseorang bernama Ahmad Taufik. 

Jaksa juga mendalami siapa yang menginisiasi pembayaran fee percepatan oleh perusahaan Fahrurozi. Kata Fahrurozi, Ketua Umum HIMPUH saat itu, Budi Darmawan, sebagai pihak yang menyampaikan informasi mengenai pengisian sisa kuota dalam pertemuan melalui Zoom. 

Fahrurozi menjelaskan bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat dan ketersediaan dana. Fahrurozi juga menyatakan tidak memberikan uang ucapan terima kasih kepada pihak Kementerian Agama di luar pembayaran yang telah diterangkannya dalam persidangan.

Pembayaran USD4.000 per jemaah tersebut berada di luar biaya paket haji lainnya. Direktur PT Nasrullah Ummah Mery Harlina mengungkapkan besaran fee percepatan yang berbeda berdasarkan kategori jemaah. Dalam persidangan, Mery menyebut jemaah kategori T0 dan T1 dikenai pembayaran USD4.000 per orang. Untuk kategori T3, nominalnya sebesar USD3.000 per orang.

Mery menyebutkan total uang yang dibayarkan untuk jemaah perusahaannya sekitar USD177.000. Namun, ia mengaku bahwa informasi mengenai pembayaran tersebut disampaikan melalui asosiasi penyelenggara haji yang diikutinya. "Waktu itu asosiasi bilang, siapa yang mau mengajukan pengisian sisa kuota silahkan diisi, ada fee-nya."

Sementara itu, Mery mengaku tidak memberikan uang ucapan terima kasih kepada pihak Kementerian Agama di luar pembayaran yang telah dijelaskan dalam kesaksiannya.