EmitenNews.com - Perhatian. Jangan ragu menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024. Termasuk bagi warga yang terpaksa harus berada di tempat berbeda dari daftar pemilih tetap (DPT) awal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka layanan pindah memilih hingga malam hari untuk Pemilu 2024. Batas waktu pindah pemilih berakhir Senin (15/1/2024) ini, namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga 7 Februari 2024.

 

Dengan kebijakan ini, KPU mengakomodasi warga yang punya hak pilih namun berada di tempat berbeda dari DPT awal.

 

Kepada pers, di Jakarta, seperti dikutip Senin (15/1/2024), Komisioner KPU August Mellaz, kebijakan KPU RI ini diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya di mana pun berada. Jangan sampai ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih, dan memilihnya di tempat berbeda dari pada catatan awal di DPT. 

“Namun memang harus melalui proses itu," kata August Mellaz, di Jakarta pada Minggu (14/1/2024).

 

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, batas waktu pindah pemilih akan berakhir pada hari Senin (15/1/2024). Meski begitu, tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024.

 

"Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan," ujar August Mellaz.