EmitenNews.com - Perhatian. Tilang elektronik di jalan tol mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022). Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pertama, batas kecepatan maksimal, dan kedua kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension). Jadi, pengguna jalan tol yang ngebut melebihi batas kecepatan dan tertangkap kamera ETLE, dipastikan akan kena sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.


Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Jumat, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, mulai 1 April 2022, pihak kepolisian mengimplementasikan penerapan ETLE untuk dua jenis pelanggaran; overload dan over speed. Jangan kaget, kalau melanggar langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan.


Ingat. Sudah tertera pada rambu-rambu yang terpasang, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 sampai 100 km/jam. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Lalu, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.


Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu 80 km/Jam. Untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 km/Jam). Jika melebihi batas kecepatan, para pengendara siap-siaplah kena tilang dengan sistem tilang elektronik.


Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan dijerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.


Intinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."


Untik pelanggaran overload terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya sesuai Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." ***