EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan terkait spin-off Unit Usaha Syariah (UUS), sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.

 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjabarkan untuk di sektor perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan, sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah.

 

"Akan diatur juga penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS, antara lain permodalan dan penyusunan rencana, serta strategi pengembangan UUS," ungkap Mirza Adityaswara dalam 'Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK', Senin, (27/2/2023).

 

Sementara untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank, OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan, dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban tersebut.

 

Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri. Hal itu bertujuan agar UUS mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

"Sejalan dengan semangat UU P2SK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off, dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang sehat dan kuat," lanjut Mirza.

 

Dalam hal penjajakan opsi kebijakan tersebut, antara lain kebijakan terkait konsolidasi, dan/atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi/penjaminan yang terafiliasi, dalam hal penggunaan infrastruktur, baik sistem IT dan/atau jaringan kantor.