EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meratifikasi kalender libur terbaru edisi 2022. Itu menyusul perubahan terkini keputusan pemerintah mengenai libur lebaran. Kalender libur BEI merujuk Keputusan Bersama tiga menteri.
Yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Keputusan itu, diteken pada 7 April 2022 Nomor 375 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022. Tepatnya, mengenai perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berpijak pada keputusan itu, libur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022, dilanjut cuti bersama 4-6 Mei 2022. Sebelumnya, pada 29 April 2022 juga ditetapkan cuti bersama. Libur Tahun Baru 2022 (1 Januari 2022), Hari Buruh Internasional (1 Mei 2022), Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah (9 Juli 2022).
Lalu, Tahun Baru Islam 1444 Hijriah (30 Juli 2022), Maulid Nabi Muhammad SAW (8 Oktober 2022), dan Hari Natal (25 Desember 2022) tidak dimasukkan dalam daftar kalender libur bursa karena jatuh pada hari Sabtu, dan Minggu.
Perubahan kalender libur bursa edisi 2022 dapat disesuaikan kembali. Dengan catatan terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional, dan cuti bersama tahun 2022. (*)
Related News

Produksi Migas PHE Tumbuh 5% dalam Tiga Tahun Terakhir

Perkuat Struktur, Kemenkeu Bentuk Tiga Unit Baru Strategis

RI-Singapura Gelontorkan USD10 Miliar Garap Energi Hijau

IHSG Ditutup Turun 0,68 Persen, 3 Saham LQ45 Ini Pemicunya

Pelanggan KA Panoramic Januari-Mei 2025 Bertambah 34,38 Persen

Kemenperin Inisiasi Siprosatu, Percepat Digitalisasi Industri Sawit