EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menaikkan peringkat korporasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjadi idB dari sebelumnya idSD. Namun prospek peringkat emiten BUMN konstruksi tersebut ditetapkan CreditWatch dengan implikasi negatif.

PEFINDO juga menaikkan peringkat Obligasi Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV WSKT menjadi idB dari idD. Tindakan pemeringkatan ini diambil menyusul keberhasilan Perusahaan mengantongi persetujuan restrukturisasi dari pemegang obligasi tersebut berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 4 September 2026.

Berdasarkan laporan yang dirilis PEFINDO Kamis (10/9/2026), pemeringkat juga menegaskan peringkat PUB III Tahap II, Tahap III, dan PUB IV Tahap I Perusahaan di posisi idB.

Sementara itu, peringkat Obligasi III dan IV WSKT ditegaskan pada level idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg). Peringkat tertinggi ini mencerminkan adanya jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia.

"Prospek CreditWatch dengan implikasi negatif mencerminkan risiko yang tinggi bahwa Perusahaan dimungkinkan tidak melunasi obligasi yang dijamin saat jatuh tempo dalam waktu dekat, di tengah kinerja bisnis yang masih lemah," tulis PEFINDO dalam keterangan resminya.

PEFINDO mencatat bahwa peringkat perusahaan didukung oleh posisi WSKT yang mapan di industri konstruksi nasional. Namun, kapasitas tersebut tertahan oleh profil keuangan Perusahaan yang sangat lemah serta lingkungan bisnis yang masih mudah berubah.

Pihak pemeringkat menegaskan dapat menurunkan peringkat WSKT kembali jika Perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pokok atau kupon yang jatuh tempo. Sebaliknya, prospek dapat direvisi menjadi stabil apabila WSKT mampu mempertahankan pembayaran tepat waktu secara berkelanjutan.

WSKT merupakan kontraktor pelat merah di mana sekitar 80 persen pendapatannya dalam tiga tahun terakhir disumbang dari pekerjaan konstruksi. Per 30 Juni 2026, saham Perusahaan sebesar 75,35 persen dikuasai oleh Pemerintah Indonesia—sebanyak 0,75 persen secara langsung dan 74,6 persen melalui Danantara—sedangkan sisanya dimiliki oleh publik.

Kenaikan peringkat WSKT dari level Selective Default (idSD) ini menjadi sinyal penting bagi industri BUMN Karya dan pasar modal Indonesia. Keberhasilan restrukturisasi ini memberi nafas baru bagi proses penataan utang sektor infrastruktur nasional, meski pelaku pasar tetap mencermati risiko kelanjutan pembayaran kewajiban jatuh tempo mendatang.(*)