EmitenNews.com - Setelah melakukan perundingan sejak April 2025, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati substansi yang diatur dalam dokumen perundingan perdagangan resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ ART).

Hal tersebut berlangsung setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Dubes United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer di Washington D.C. Senin (22/12). Pertemuan tersebut dilakukan atas penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada Menko Airlangga untuk segera mendorong percepatan penyelesaian dokumen ART antara Indonesia dengan AS.

Sejak pengumuman pengenaan tarif resiprokal oleh AS pada 2 April 2025 lalu, Pemerintah Indonesia telah melakukan perundingan dan engagement yang intensif dengan Pemerintah AS, untuk mengatasi berbagai permasalahan perdagangan antar kedua negara. Hasilnya pada 22 Juli 2025 diterbitkan Joint Statement tentang penurunan tarif resiprokal bagi Indonesia dari 32% menjadi 19%.

Selepas terbitnya Joint Statement, Indonesia dan AS melaksanakan perundingan yang intensif untuk menyelesaikan perjanjian dagang.

“Kuncinya adalah balance. Kita sampaikan mana isu-isu yang menjadi concern utama kepentingan Indonesia. Begitu juga sebaliknya, kita dengarkan pandangan dari AS. Kita cari jalan tengahnya,” ungkap Menko Airlangga.

Melalui perjanjian perdagangan resiprokal, Indonesia berkomitmen memberikan akses pasar untuk produk AS, mengatasi kendala isu-isu hambatan non tarif, kerja sama dalam perdagangan digital dan teknologi, keamanan nasional, dan juga kerja sama komersial. Sementara AS berkomitmen memberikan pengecualian tarif bagi produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak bisa diproduksi oleh AS seperti minyak kelapa sawit, cocoa, kopi, teh, dan lainnya.

Pada pertemuan dengan Greer, Menko Airlangga mendorong penyelesaian seluruh isu-isu utama dan isu teknis dalam ART untuk dapat disepakati kedua pihak. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya kedua pihak telah menyepakati seluruh isu-isu utama yang menjadi substansi dalam dokumen ART, yang akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

“Kami telah melaksanakan pertemuan dengan Ambassador Jamieson Greer (USTR), dan Alhamdulillah pembahasan berjalan sangat baik, sehingga dapat menyepakati secara substansi, isu-isu yang termuat dalam dokumen ART,” jelas Menko Airlangga. Kesepakatan ini menjadi puncak dari pembahasan teknis, yang membahas substansi dan sudah berlangsung cukup panjang sejak April 2025 yang lalu.

Lebih lanjut, Ambassador Greer juga menyambut baik hasil pertemuan yang dilakukan di saat mulainya liburan Natal di AS, dan mengapresiasi semangat kedua pihak yang terus mendorong percepatan selesainya kesepakatan tarif. “Hasil pertemuan ini menjadi hadiah Natal terindah, yang akan membawa kemanfaatan untuk kedua negara,” ungkap Ambassador Greer memberikan apresiasi atas kesepakatan yang berhasil dicapai.

Setelah tercapainya kesepakatan tersebut, pada minggu ke-2 bulan Januari 2026, Tim Teknis dari kedua pihak RI dan AS direncanakan melanjutkan pertemuan teknis di Washington DC guna melakukan legal scrubing serta clean up dokumen, yang ditargetkan akan selesai dalam waktu 1 minggu. Dengan demikian, pada minggu ke-3 Januari 2026 dokumen ART sudah bisa diselesaikan oleh kedua pihak.

“Diharapkan sebelum akhir bulan Januari 2026, Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Trump sudah dapat menandatangani secara resmi dokumen ART di White House, Washington DC,” pungkas Menko Airlangga. Saat ini pihak AS sedang melakukan koordinasi antara USTR dengan NSA guna mengatur waktu yang paling tepat untuk rencana pertemuan kedua Kepala Negara dan penanda tanganan dokumen ART.

Turut hadir pada pertemuan tersebut diantaranya yakni Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dwisuryo Indroyono Soesilo, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, Staf Khusus Menko Perekonomian Rizal Mallarangeng, dan Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Bilateral Kemenko Perekonomian Irwan Sinaga.(*)