EmitenNews.com - Pemerintah terus memperkuat pondasi ketahanan energi nasional. Salah satunya melalui optimalisasi sumber daya yang sudah ada. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi dari sumur tua dan sumur rakyat. Kini masyarakat bisa melakukan pengeboran sumur minyak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut ketika meninjau sumur migas Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Blora, Jawa Tengah.

"Agar lifting minyak kita bisa naik, masyarakat kerja tidak dengan was-was. Tidak ada lagi oknum-oknum yang menakuti mereka, dijual ke Pertamina dengan harga yang baik, dan bisa melahirkan lapangan pekerjaan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Kita tahu, istilah sumur tua mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, dan saat ini tidak lagi diusahakan oleh kontraktor aktif. Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Penerapan skema pelibatan masyarakat itu diperkuat melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. 

Regulasi ini membuka ruang bagi rakyat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

"Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak ada rasa was-was. Jadi, aktivitas mereka itu legal, supaya lingkungannya kita jaga," jelas Bahlil Lahadalia.

Optimalisasi sumur tua juga dinilai strategis dari sisi efisiensi, karena memanfaatkan infrastruktur dan cadangan yang telah ada. Pemerintah menargetkan kontribusi produksi dari sumur tua dan sumur rakyat akan terus meningkat secara bertahap, dan menjadi penopang penting dalam mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari.

"Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan tiga barel sampai dengan lima barel," ujar Bahlil.

Satu barel setara 159 liter, sehingga tiga barel hampir mencapai 500 liter. Dengan harga ICP USD70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70%, setiap barel menghasilkan sekitar USD49.

Itu berarti dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar USD147 dibulatkan menjadi USD150 atau setara lebih dari Rp2 juta. 

Dengan begitu, selain menyumbang produksi minyak nasional, adanya aturan sumur tua dan masyarakat juga menyerap banyak tenaga kerja. ***