Permudah Nasabah Bayar Tagihan Hunian, Bank BTN (BBTN) Siapkan Aplikasi Cerdas
:
0
EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara (BBTN) bakal merilis aplikasi mempermudah para pengelola dan penghuni perumahan atau apartemen. Terutama untuk membayar tagihan termasuk iuran hunian, keluhan, dan pertukaran informasi lain.
Perseroan terus berinovasi untuk memberi layanan perbankan terbaik. Mempermudah, dan melengkapi kebutuhan hidup para nasabah. Maklum, ada kebutuhan tinggi untuk pembayaran iuran hunian terutama pada nasabah tech savvy. Kehadiran aplikasi itu, diharap mempermudah nasabah dalam membayar seluruh tagihan atau iuran. ”Baik perumahan maupun apartemen melalui ponsel pintar nasabah,” tutur Andi Nirwoto, Direktur Operation, IT, & Digital Banking Bank BTN, Kamis (2/12).
Selain pembayaran iuran, nasabah sebagai pelanggan juga dapat menyampaikan keluhan kepada pengelola perumahan atau apartemen. Sebaliknya, para pengelola perumahan atau apartemen juga dapat menyampaikan informasi-informasi penting bagi para pengguna fasilitas huniannya.
Nantinya, aplikasi itu akan ditawarkan bagi seluruh mitra pengembang Bank BTN hingga debitur kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA) perseroan. ”Aplikasi ini akan kami tawarkan baik berbasis Android maupun iOS untuk pengguna, maupun berbasis web untuk pengelola rumah, perumahan, atau apartemen,” ucap Andi.
Aplikasi itu, secara resmi akan diluncurkan bertepatan dengan HUT KPR BTN pada 10 Desember mendatang. Saat ini, aplikasi tersebut sudah siap edar, dan akan melengkapi layanan digital banking BTN, termasuk mendukung visi BTN sebagai The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada 2025 mendatang. (*)
Related News
Belum Bagikan Dividen, Venteny Fortuna (VTNY) Ungkap Fokusnya
2 Entitas Ini Kurangi Kepemilikan Saham MAYA, Cek Tujuan Transaksinya
Investasi Langsung, Direktur Central Omega (DKFT) Ini Tambah Saham
JClass Jababeka Rangkul 8 SMK di Bekasi, Perkuat Kesiapan Kerja Siswa
Emiten CO2 Cair Ini Siapkan Dua Opsi Penuhi Free Float 15 Persen
Presdir Kena OTT KPK, Pihak SMRA Ungkap Fakta Ini





