EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tanggal 20 Januari 2022.
Penerbitan Perpres tentang Kemendag ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Dituangkan pada Pasal 5, fungsi yang dijalankan Kemendag di antaranya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Kemudian perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Kemendag dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kemendag, Menteri Perdagangan (Mendag) dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Berdasarkan aturan ini, Kemendag terdiri atas Sekretariat Jenderal (Setjen); Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri; Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; Ditjen Perdagangan Luar Negeri; Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional; dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.
Selain itu terdapat juga Inspektorat Jenderal (Itjen); Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; Badan Kebijakan Perdagangan; Staf Ahli (Sahli) Bidang Pengamanan Pasar; Sahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola; Sahli Bidang Hubungan Internasional; dan Sahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Seluruh jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Perdagangan) dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 34.
Related News
Menyambut HUT ke-81 RI, IHSG Jumat Dibuka Terkoreksi 0,18 Persen
IHSG Tertekan 1,13 Persen, MNC Sekuritas Ungkap Dua Skenario
Di Tengah Sentimen MSCI, Kiwoom Masih Bidik IHSG ke 7.000
IHSG Lanjut Koreksi, Sentimen ini Pemicunya
Usai Diterpa MSCI, Pasar Menanti Jurus RAPBN 2027
Investor Tunggu Pidato Prabowo, IHSG Sideways





