EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) melakukan penandatanganan perjanjian sewa barang milik negara (BMN) Hulu Migas pada PT Pertamina Hulu Rokan senilai Rp19.545.335.000,00.


Perjanjian sewa ini merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan berupa tanah seluas 634.450,55 m2 yang akan dimanfaatkan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transmisi minyak.


"BMN Hulu Migas tersebut dimanfaatkan dalam bentuk Sewa oleh PT Pertamina Gas untuk penempatan pipa transmisi minyak ruas Balam - Bangko - Dumai dan ruas Minas - Duri - Dumai ("Blok Rokan"), dengan besaran uang Sewa sebesar Rp19.545.335.000,00, untuk jangka waktu Sewa selama 5 tahun terhitung mulai tahun 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2026,"ujar Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Sumartono, Senin (26/2) kemarin.


Sumartono sangat mendorong seluruh perusahaan khususnya sektor midstream dan downstream untuk melaksanakan pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia. "Kita terus mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir untuk dapat memanfaatkan BMN untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia,"lanjut Sumartono.


Sementara itu itu, Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso berharap kerja sama pemanfataan aset negara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan nilaii tambah pada bisnis gas di Indonesia.


"Kami harap kerja sama atas pemanfaatan aset Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan aset negara lainnya demi memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia. Ucapan terima kasih tentunya kami sampaikan kepada Kementerian ESDM khususnya Pusat Pengelolaan BMN atas inovasi dan partisipasi yang sangat besar hingga pemanfaatan aset ini dapat terwujud" ujar Gamal.


Pelaksanaan penandatanganan perjanjian sewa ini menjadi titik akhir perjuangan panjang bagi masing-masing pihak sejak tahun 2021. Persetujuan sewa yang berlaku surut ini diakibatkan oleh masa transisi operator blok Rokan dari PT CPI kepada PT PHR.


Selama tahun 2021 hingga penandatanganan perjanjian ini, PT Pertamina Gas bersama-sama dengan Kementerian ESDM dan PT PHR secara paralel melaksanakan pembangunan infrastruktur jaringan minyak ruas Balam - Bangko - Dumai dan ruas Minas - Duri - Dumai pada tanah yang disewakan oleh Pemerintah sesuai surat persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan. Saat ini telah terpasang pipa transmisi minyak sepanjang +-686 KM pada tanah yang menjadi objek sewa ini.


Dalam melaksanakan pengelolaan BMN Hulu Migas, guna tertib administrasi pengelolaan BMN Hulu Migas pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk sewa tersebut PPBMN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.(*)